Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Bahwa dalam rangka memperpendek rentang kendali
pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan dengan profesional, transparan,
efektif dan efisien, perlu adanya pelimpahan sebagian urusan yang menjadi
wewenang Walikota kepada Camat sebagai pelaksanaan tugasnya dalam menangani
urusan otonomi daerah, Camat sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
mempunyai wilayah kerja tertentu dan berada di bawah serta bertanggung jawab
kepada Walikota, perlu dilimpahkan sebagian urusan yang menjadi wewenang Walikota sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang pedoman pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan klik disini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
Viral News
Konsep Profil Desa dan Kelurahan
A. DATA DAN PENGOLAHAN 1. Data Dasar Keluarga, Potensi dan Perkembangan Desa/Kelurahan Data potensi desa meliputi sumber daya alam, ...
0 komentar:
Post a Comment