Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

Bahwa dalam rangka memperpendek rentang kendali pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan dengan profesional, transparan, efektif dan efisien, perlu adanya pelimpahan sebagian urusan yang menjadi wewenang Walikota kepada Camat sebagai pelaksanaan tugasnya dalam menangani urusan otonomi daerah, Camat sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Walikota, perlu dilimpahkan sebagian urusan yang menjadi wewenang Walikota sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang pedoman pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan klik disini
Share:

0 komentar:

Post a Comment