Konsep Profil Desa dan Kelurahan


A.   DATA DAN PENGOLAHAN
1.    Data Dasar Keluarga, Potensi dan Perkembangan Desa/Kelurahan
Data potensi desa meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya kelembagaan, serta prasarana dan sarana. Data sumberdaya alam meliputi potensi umum yang meliputi batas dan luas wilayah, iklim, jenis dan kesuburan tanah, orbitasi, bentangan wilayah dan letak, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, bahan galian, sumber daya air, kualitas lingkungan, ruang publik/taman, dan wisata. Data sumber daya manusia meliputi jumlah, usia, pendidikan, mata pencaharian pokok, agama dan aliran kepercayaan, kewarganegaraan, etnis/suku bangsa, cacat fisik dan mental, dan tenaga kerja. Data sumber daya kelembagaan meliputi lembaga pemerintahan desa dan kelurahan, lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, lembaga sosial kemasyarakatan, organisasi profesi, partai politik, lembaga perekonomian, lembaga pendidikan, lembaga adat, dan lembaga keamanan dan ketertiban. Data prasarana dan sarana meliputi transportasi, informasi dan komunikasi, prasarana air bersih dan sanitasi, prasarana dan kondisi irigasi, prasarana dan sarana pemerintahan, prasarana dan sarana lembaga kemasyarakatan, prasarana peribadatan, prasarana olah raga, prasarana dan sarana kesehatan, prasarana dan sarana pendidikan, prasarana dan sarana energi dan penerangan, prasarana dan sarana hiburan dan wisata, dan prasarana dan sarana kebersihan


2.    Pengelolahan Berjenjang
Kegiatan pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang, dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota sampai tingkat provinsi. Data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang telah dikumpulkan, diolah oleh Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi. Pengolahan data dasar keluarga, potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan menggunakan alat bantu program aplikasi profil desa dan kelurahan serta profil RIAD (software), alat pengolah data (hardware) serta dukungan sumber daya manusia (brainware) yang ditetapkan menurut standar nasional. Pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan melalui klarifikasi, tabulasi, kompilasi dan rekapitulasi baik melalui program aplikasi maupun secara manual


B.   PENDAYAGUNAAN DATA

1.    Penyusunan data Berjenjang
Pelaksanaan kegiatan penyusunan profil desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota sampai tingkat provinsi. Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan kelompok kerja (Pokja) profil desa dan kelurahan di tingkat desa dan kelurahan. Susunan Pokja profil desa dan kelurahan terdiri dari penanggungjawab yaitu Kepala Desa/Lurah, ketua dijabat oleh Sekretaris Desa/Kelurahan, dan anggota terdiri dari perangkat desa/kelurahan, Kepala Dusun/Lingkungan, pengurus lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan para kader pemberdayaan masyarakat serta aparat perangkat daerah yang ada di desa/kelurahan dan kecamatan. Pokja profil desa dan kelurahan ditetapkan oleh kepala desa/lurah melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah

2.    Pengelolaan Data Secara Berjenjang
Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di kabupaten/kota dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat kabupaten/kota. Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota. Susunan profil desa dan kelurahan terdiri dari penanggungjawab adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota, ketua dijabat oleh Kepala Bidang yang menangani profil desa dan kelurahan, dan anggota terdiri dari perwakilan unit kerja pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota. Pembentukan Pokja profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota

C.   PEMBINAAN PEMERINTAH

1.    Pembinaan Pemerintah Provinsi
Pembinaan Pemerintah Provinsi meliputi menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi untuk penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan, memfasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di kabupaten/kota, melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan skala provinsi, melakukan upaya percepatan penyediaan data profil desa dan kelurahan tingkat provinsi, melaksanakan orientasi dan pelatihan bagi pengelola profil desa dan kelurahan di tingkat provinsi, dan memfasilitasi pendayagunaan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan dalam proses formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa/kelurahan di tingkat provinsi
2.    Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten/kota untuk penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, memfasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di kecamatan, desa dan kelurahan, melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan skala kabupaten/kota, melakukan upaya percepatan penyediaan data profil desa dan kelurahan tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota, melaksanakan orientasi dan pelatihan bagi kelompok kerja pengelola profil desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota; kecamatan dan desa/kelurahan, dan memfasilitasi pendayagunaan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota dalam proses perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa/kelurahan


3.    Pembinaan Teknis dan Pengawasan Camat 
Pembinaan teknis dan pengawasan camat meliputi memfasilitasi dukungan pendanaan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa serta anggaran kelurahan untuk penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan, memfasilitasi pembentukan kelompok kerja profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi serta pendayagunaan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan di wilayah kecamatan, memfasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di tingkat kecamatan, melakukan upaya percepatan penyediaan data profil desa dan kelurahan tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, dan memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di tingkat kecamatan

Share:

0 komentar:

Post a Comment