A. DATA
DAN PENGOLAHAN
1. Data
Dasar Keluarga, Potensi dan Perkembangan Desa/Kelurahan
Data potensi desa meliputi sumber daya alam,
sumber daya manusia, sumber daya kelembagaan, serta prasarana dan sarana. Data
sumberdaya alam meliputi potensi umum yang meliputi batas dan luas wilayah,
iklim, jenis dan kesuburan tanah, orbitasi, bentangan wilayah dan letak,
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, bahan galian, sumber
daya air, kualitas lingkungan, ruang publik/taman, dan wisata. Data sumber daya
manusia meliputi jumlah, usia, pendidikan, mata pencaharian pokok, agama dan
aliran kepercayaan, kewarganegaraan, etnis/suku bangsa, cacat fisik dan mental,
dan tenaga kerja. Data sumber daya kelembagaan meliputi lembaga pemerintahan
desa dan kelurahan, lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, lembaga sosial
kemasyarakatan, organisasi profesi, partai politik, lembaga perekonomian,
lembaga pendidikan, lembaga adat, dan lembaga keamanan dan ketertiban. Data
prasarana dan sarana meliputi transportasi, informasi dan komunikasi, prasarana
air bersih dan sanitasi, prasarana dan kondisi irigasi, prasarana dan sarana
pemerintahan, prasarana dan sarana lembaga kemasyarakatan, prasarana
peribadatan, prasarana olah raga, prasarana dan sarana kesehatan, prasarana dan
sarana pendidikan, prasarana dan sarana energi dan penerangan, prasarana dan
sarana hiburan dan wisata, dan prasarana dan sarana kebersihan
2. Pengelolahan
Berjenjang
Kegiatan pengolahan data profil desa dan
kelurahan dilaksanakan secara berjenjang, dari tingkat desa dan kelurahan,
kecamatan dan kabupaten/kota sampai tingkat provinsi. Data dasar keluarga,
potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan
yang telah dikumpulkan, diolah oleh Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat
desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi. Pengolahan data dasar
keluarga, potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan menggunakan alat
bantu program aplikasi profil desa dan kelurahan serta profil RIAD (software), alat pengolah data (hardware) serta dukungan sumber daya
manusia (brainware) yang ditetapkan
menurut standar nasional. Pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan melalui klarifikasi, tabulasi, kompilasi
dan rekapitulasi baik melalui program aplikasi maupun secara manual
B. PENDAYAGUNAAN DATA
1. Penyusunan
data Berjenjang
Pelaksanaan kegiatan penyusunan profil desa
dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan,
kecamatan, kabupaten/kota sampai tingkat provinsi. Kegiatan pengumpulan,
pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di tingkat
desa/kelurahan kelompok kerja (Pokja) profil desa dan kelurahan di tingkat desa
dan kelurahan. Susunan Pokja profil desa dan kelurahan terdiri dari
penanggungjawab yaitu Kepala Desa/Lurah, ketua dijabat oleh Sekretaris
Desa/Kelurahan, dan anggota terdiri dari perangkat desa/kelurahan, Kepala
Dusun/Lingkungan, pengurus lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan para kader
pemberdayaan masyarakat serta aparat perangkat daerah yang ada di desa/kelurahan
dan kecamatan. Pokja profil desa dan kelurahan ditetapkan oleh kepala
desa/lurah melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah
2. Pengelolaan
Data Secara Berjenjang
Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi
data profil desa dan kelurahan di kabupaten/kota dilaksanakan oleh Pokja profil
desa/kelurahan tingkat kabupaten/kota. Pokja profil desa dan kelurahan di
tingkat kabupaten/kota memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan,
analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan
tingkat kabupaten/kota. Susunan profil desa dan kelurahan terdiri dari
penanggungjawab adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
kabupaten/kota, ketua dijabat oleh Kepala Bidang yang menangani profil desa dan
kelurahan, dan anggota terdiri dari perwakilan unit kerja pada Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota. Pembentukan Pokja profil desa
dan kelurahan tingkat kabupaten/kota ditetapkan melalui Keputusan
Bupati/Walikota
C. PEMBINAAN PEMERINTAH
1. Pembinaan
Pemerintah Provinsi
Pembinaan Pemerintah Provinsi meliputi menetapkan bantuan keuangan
dari pemerintah provinsi untuk penyusunan dan pendayagunaan data profil desa
dan kelurahan, memfasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan
kelurahan di kabupaten/kota, melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis
penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan skala provinsi,
melakukan upaya percepatan penyediaan data profil desa dan kelurahan tingkat
provinsi, melaksanakan orientasi dan pelatihan bagi pengelola profil desa dan
kelurahan di tingkat provinsi, dan memfasilitasi pendayagunaan data dasar
keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa
dan kelurahan dalam proses formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan dan
program penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan
desa/kelurahan di tingkat provinsi
2. Pembinaan
dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah
Kabupaten/Kota meliputi menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah
kabupaten/kota untuk penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan
kelurahan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, memfasilitasi penyusunan dan
pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di kecamatan, desa dan kelurahan,
melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan dan pendayagunaan data
profil desa dan kelurahan skala kabupaten/kota, melakukan upaya percepatan
penyediaan data profil desa dan kelurahan tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan
kabupaten/kota, melaksanakan orientasi dan pelatihan bagi kelompok kerja
pengelola profil desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota; kecamatan dan
desa/kelurahan, dan memfasilitasi pendayagunaan data dasar keluarga, data
potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan
di tingkat kabupaten/kota dalam proses perencanaan dan evaluasi kinerja
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di
desa/kelurahan
3. Pembinaan
Teknis dan Pengawasan Camat
Pembinaan teknis dan pengawasan camat meliputi
memfasilitasi dukungan pendanaan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa
serta anggaran kelurahan untuk penyusunan dan pendayagunaan data profil desa
dan kelurahan, memfasilitasi pembentukan kelompok kerja profil desa dan
kelurahan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, mengkoordinasikan kegiatan
pengumpulan, pengolahan dan publikasi serta pendayagunaan data dasar keluarga,
data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan
kelurahan di wilayah kecamatan, memfasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data
profil desa dan kelurahan di tingkat kecamatan, melakukan upaya percepatan
penyediaan data profil desa dan kelurahan tingkat desa/kelurahan dan kecamatan,
dan memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pendayagunaan data
profil desa dan kelurahan di tingkat kecamatan
0 komentar:
Post a Comment