Konsep Profil Desa dan Kelurahan


A.   DATA DAN PENGOLAHAN
1.    Data Dasar Keluarga, Potensi dan Perkembangan Desa/Kelurahan
Data potensi desa meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya kelembagaan, serta prasarana dan sarana. Data sumberdaya alam meliputi potensi umum yang meliputi batas dan luas wilayah, iklim, jenis dan kesuburan tanah, orbitasi, bentangan wilayah dan letak, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, bahan galian, sumber daya air, kualitas lingkungan, ruang publik/taman, dan wisata. Data sumber daya manusia meliputi jumlah, usia, pendidikan, mata pencaharian pokok, agama dan aliran kepercayaan, kewarganegaraan, etnis/suku bangsa, cacat fisik dan mental, dan tenaga kerja. Data sumber daya kelembagaan meliputi lembaga pemerintahan desa dan kelurahan, lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, lembaga sosial kemasyarakatan, organisasi profesi, partai politik, lembaga perekonomian, lembaga pendidikan, lembaga adat, dan lembaga keamanan dan ketertiban. Data prasarana dan sarana meliputi transportasi, informasi dan komunikasi, prasarana air bersih dan sanitasi, prasarana dan kondisi irigasi, prasarana dan sarana pemerintahan, prasarana dan sarana lembaga kemasyarakatan, prasarana peribadatan, prasarana olah raga, prasarana dan sarana kesehatan, prasarana dan sarana pendidikan, prasarana dan sarana energi dan penerangan, prasarana dan sarana hiburan dan wisata, dan prasarana dan sarana kebersihan


2.    Pengelolahan Berjenjang
Kegiatan pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang, dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota sampai tingkat provinsi. Data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang telah dikumpulkan, diolah oleh Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi. Pengolahan data dasar keluarga, potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan menggunakan alat bantu program aplikasi profil desa dan kelurahan serta profil RIAD (software), alat pengolah data (hardware) serta dukungan sumber daya manusia (brainware) yang ditetapkan menurut standar nasional. Pengolahan data profil desa dan kelurahan dilaksanakan melalui klarifikasi, tabulasi, kompilasi dan rekapitulasi baik melalui program aplikasi maupun secara manual


B.   PENDAYAGUNAAN DATA

1.    Penyusunan data Berjenjang
Pelaksanaan kegiatan penyusunan profil desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota sampai tingkat provinsi. Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan kelompok kerja (Pokja) profil desa dan kelurahan di tingkat desa dan kelurahan. Susunan Pokja profil desa dan kelurahan terdiri dari penanggungjawab yaitu Kepala Desa/Lurah, ketua dijabat oleh Sekretaris Desa/Kelurahan, dan anggota terdiri dari perangkat desa/kelurahan, Kepala Dusun/Lingkungan, pengurus lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan para kader pemberdayaan masyarakat serta aparat perangkat daerah yang ada di desa/kelurahan dan kecamatan. Pokja profil desa dan kelurahan ditetapkan oleh kepala desa/lurah melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah

2.    Pengelolaan Data Secara Berjenjang
Kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan di kabupaten/kota dilaksanakan oleh Pokja profil desa/kelurahan tingkat kabupaten/kota. Pokja profil desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota. Susunan profil desa dan kelurahan terdiri dari penanggungjawab adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota, ketua dijabat oleh Kepala Bidang yang menangani profil desa dan kelurahan, dan anggota terdiri dari perwakilan unit kerja pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota. Pembentukan Pokja profil desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota

C.   PEMBINAAN PEMERINTAH

1.    Pembinaan Pemerintah Provinsi
Pembinaan Pemerintah Provinsi meliputi menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi untuk penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan, memfasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di kabupaten/kota, melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan skala provinsi, melakukan upaya percepatan penyediaan data profil desa dan kelurahan tingkat provinsi, melaksanakan orientasi dan pelatihan bagi pengelola profil desa dan kelurahan di tingkat provinsi, dan memfasilitasi pendayagunaan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan dalam proses formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa/kelurahan di tingkat provinsi
2.    Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten/kota untuk penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, memfasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di kecamatan, desa dan kelurahan, melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan skala kabupaten/kota, melakukan upaya percepatan penyediaan data profil desa dan kelurahan tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota, melaksanakan orientasi dan pelatihan bagi kelompok kerja pengelola profil desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota; kecamatan dan desa/kelurahan, dan memfasilitasi pendayagunaan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan di tingkat kabupaten/kota dalam proses perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa/kelurahan


3.    Pembinaan Teknis dan Pengawasan Camat 
Pembinaan teknis dan pengawasan camat meliputi memfasilitasi dukungan pendanaan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa serta anggaran kelurahan untuk penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan, memfasilitasi pembentukan kelompok kerja profil desa dan kelurahan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi serta pendayagunaan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta data tingkat perkembangan desa dan kelurahan di wilayah kecamatan, memfasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di tingkat kecamatan, melakukan upaya percepatan penyediaan data profil desa dan kelurahan tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, dan memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di tingkat kecamatan

Share:

Alur Pendaftaran Kepesertaan Kartu Sejahtera

     


Program Kartu Sejahtera merupaka Program unggulan Pemerintah Kota Gorontalo yang sampai dengan saat ini menjadi trend di masyarakat dengan program tersebut.
Masyarakat yang kurang mampu/Masyarakat Miskin sebagai sasaran bagi Pemerintah Kota Gorontalo dapat terlayani dengan baik serta dapat mengurangi angka Kemiskinan yang ada di Kota Gorontalo
Mekanisme Kartu Sejahtera yakni adalah Masyarakat Kota Gorontalo yang di buktikan dengan Kartu Keluarga, pada tahun 2017 Bagian Pemerintahan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Gorontalo Singkronisasi Data kependudukan Kota Gorontalo sebagai Data Kepeserta Kartu Sejahtera Kota Gorontalo, sehingga Pemerintah Kota gorontalo memiliki data yang valid terkait dengan jumlah Kepala Keluarga serta Jiwa di dalam Data base Kartu Sejahtera Kota Gorontalo.

Adapun sayarat-syarat Pendaftaran bagi Pemegang Kartu Sejahtera yakni :
  1. Masyarakat Kota Gorontalo (dibuktikan dengan FC. Kartu Keluarga)
  2. Masyarakat Miskin / Kurang Mampu
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat.
ketiga syarat ini di atas menjadi syarat WAJIB di dipenuhi oleh Masyarakat untuk mendaftarkan Diri dan Keluarganya di dalam kepesertaan Kartu Sejahtera setelah itu langsung dibawah ke Bagian Pemerintahan Kota Gorontalo untuk di register Nomor Kartu Sejahtera dan dibuatkan Kartu Sejahtera.
Share:

KAK pelacakan Batas wilayah 2015





KERANGKA ACUAN KERJA
TIM PENEGASAN BATAS WILAYAH
I.             PENDAHULUAN
Perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan akibat tekanan-tekanan yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan intensitas(ruang) yang banyak menyebabkan ketidaksetimbangan struktur dan fungsional ruang sekaligus ketataruangan. Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berasal dari dalam maupun dari luar.
Salah satu faktornya adalah masalah batas wilayah, perbatasan wilayah satu dan lainnya harus sesuai dan harus ditetapkan oleh banyak pihak dan dituangkan dalam suatu gambar yang disebut dengan Peta. Peta yang memuat informasi batas daerah dinamakan peta administrative. Penegasan Batas Wilayah diharapkan akan dapat menciptakan tertib Administrasi Pemerintahan serta memberikan Kepastian Hukum dan Kejelasan terhadap Batas Wilayah di masing-masing Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kota Gorontalo yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
II.          LATAR BELAKANG
. Kota Gorontalo merupakan ibukota Provinsi Gorontalo, secara Geografis mempunyai Luas 79,03 km2 atau 0,65 persen dari luas Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo di bagi menjadi 9 Kecamatan yang terdiri dari 50 Kelurahan yang tersebar di Kota Gorontalo, berdasarkan Letak Geografisnya Kota Gorontalo memiliki batas-batas :
-          Utara berbatasan dengan Bulango Selatan, Bone Bolango
-          Selatan berbatasan dengan Teluk Tomini
-          Barat berbatasan dengan Sungai Bolango Kabupaten Gorontalo
-          Timur berbatasan dengan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
Hal ini lah yang menjadikan Kota Gorontalo menjadi Kawasan Strategis yang berada di Provinsi Gorontalo,  dalam kurun waktu 10 tahun terakhir Daerah Kota Gorontalo terdapat beberapa pemekaran Kecamatan dan Kelurahan dari yang awalnya hanya memiliki 4 Kecamatan sekarang sudah menjadi menjadi                 9 Kecamatan dan 50 Kelurahan hal ini yang menyebabkan banyak batas Wilayah yang belum jelas dan tepat keberadaannya karena hanya berdasarkan perkiraan dari masyarakat sekitar dan historis dari daerah tersebut.
      Pada Tahun Anggaran 2014 kemarin Pemerintah Kota Gorontalo telah melakukan Pelacakan Titik Koordinat di 26 Kelurahan se-Kota Gorontalo dan telah dihasilkan Peta Kelurahan yang sesuai dengan standar Geospasial seingga pada Tahun Anggaran 2015 Ini diupayakan oleh Pemerintah Kota Gorontalo akan membangun Pilar Batas di 26 Kelurahan tersebut
.
III.       LANDASAN HUKUM 
1.      Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2.      Undang – undang nomor 38 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo
3.      Undang – undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
4.      Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasi
5.      Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 pembangian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.

IV.       MAKSUD DAN TUJUAN

         Maksud dan Tujuan di bentuknya Tim Pemetaan batas Wilayah adalah :
1.      Memberikan kepastian Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan melalui Pelacakan Batas menggunakan Titik Koordinat yang didukung dengan kelengkapan dokumen autentik berupa “Peta Batas”
2.      Mendukung dan memudahkan Penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, antara lain yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Penataan ruang, Pajak Bumi dan Banguanan, Kependudukan, Potensi Sumber Daya, pelestarian lingkungan hidup.
3.      Perlu adanya Pilar Batas Kelurahan sehingga masyarakat bisa mengetahui wilayah administrasinya
  
V.          PERMASALAHAAN
-          Batas Wilayah yang ada pada peta di Kelurahan sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang ada saat ini.
-          Adanya Ketidaktahuan Masyarakat dimana Wilayah atau Kelurahan yang ditempatinya.
-          Peta yang ada di Kelurahan dan Kecamatan yang Tidak memenuhi standart kaidah Informasi Geospasial lengkap dengan skala, Proyeksi Peta, sistem Koordinat, datum Geodetik, Delinasi Garis batas serta Tidak Definitif karena tidak ada Koordinat dan Sumber data, pembuat dan Tahun pembuatan Peta.

VI.       SOLUSI
         Adjudikasi batas Kecamatan/Kelurahan dengan menggunakan Citra Satelit  Resolusi tinggi dan batas Kelurahan dari RBI sebagai batas indikatif (data awal), dengan output penetapan batas Kelurahan yang disepekati berikut titik koordinat batas Kartometris dan Delineasi garis batas yang disajikan dalam peta citra.
         Dibuatkan Pilar Batas di 26 kelurahan Se-Kota Gorontalo yang telah dibuatkan Peta Batas Kelurahan pada Tahun Anggaran 2014.

VII.    SASARAN
Perubahan Wilayah Administrasi akibat Pemekaran beberapa Wilayah Kecamatan Kelurahan menimbulkan batas wilayah baru yang perlu menjadi perhatian dari Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan olehnya Penataan Batas Wilayah sudah harus dilaksanakan untuk Wilayah Administrasi Kecamatan dan Kelurahan, Hal ini lah yang menjadikan Pemerintah Kota Gorontalo membuat  Perencanaan pada 2015 ini mengagendakan 24 Kelurahan yang dilakukan pelacakan batas wilayah dan 26 Kelurahan yang telah dilakukan pelacakan batas titik koordinat pada tahun 2014 kemarin akan di buat Pilar Batas Kelurahan
Karena keberadaan batas-batas ini menjadikan Administrasi Pemerintah Kelurahan tersebut memiiki perbedaan-perbedaan baik dalam Kependudukan, Pajak Bumi dan Bangunan dll

VIII. SUMBER DANA
      Kegiatan Pembentukan Tim Penegasan Batas Wilayah tahun 2015 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2015 sebesar Rp.168.890.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).



IX.       METODE PELAKSANAAN
1.      Survey Lapangan dan Pembuatan Peta yang menjadi acuan dalam pengukuran, serta penentuan koordinat.
2.    Metode Kartometrik, atau pengukuran diatas peta atau citra atau penelusuran/penarikan garis batas ada citra/peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, jarak serta luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lainnya.
                  3.   Pembuatan Pilar Batas sesuai dengan Standar Geospasial
Share:

KAK Pelacakan Batas Kelurahan 2014




KERANGKA ACUAN KERJA
                                 TIM PENEGASAN BATAS WILAYAH

I.             PENDAHULUAN
Perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan akibat tekanan-tekanan yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan intensitas(ruang) yang banyak menyebabkan ketidaksetimbangan struktur dan fungsional ruang sekaligus ketataruangan. Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berasal dari dalam maupun dari luar.
Salah satu faktornya adalah masalah batas wilayah, perbatasan wilayah satu dan lainnya harus sesuai dan harus ditetapkan oleh banyak pihak dan dituangkan dalam suatu gambar yang disebut dengan Peta. Peta yang memuat informasi batas daerah dinamakan peta administrative. Penegasan Batas Wilayah diharapkan akan dapat menciptakan tertib Administrasi Pemerintahan serta memberikan Kepastian Hukum dan Kejelasan terhadap Batas Wilayah di masing-masing Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kota Gorontalo yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
II.          LATAR BELAKANG
. Kota Gorontalo merupakan ibukota Provinsi Gorontalo, secara Geografis mempunyai Luas 79,03 km2 atau 0,65 persen dari luas Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo di bagi menjadi 9 Kecamatan yang terdiri dari 50 Kelurahan yang tersebar di Kota Gorontalo, berdasarkan Letak Geografisnya Kota Gorontalo memiliki batas-batas :
-          Utara berbatasan dengan Bulango Selatan, Bone Bolango
-          Selatan berbatasan dengan Teluk Tomini
-          Barat berbatasan dengan Sungai Bolango Kabupaten Gorontalo
-          Timur berbatasan dengan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
Hal ini lah yang menjadikan Kota Gorontalo menjadi Kawasan Strategis yang berada di Provinsi Gorontalo,  dalam kurun waktu 10 tahun terakhir Daerah Kota Gorontalo terdapat beberapa pemekaran Kecamatan dan Kelurahan dari yang awalnya hanya memiliki 4 Kecamatan sekarang sudah menjadi menjadi                 9 Kecamatan dan 50 Kelurahan hal ini yang menyebabkan banyak batas Wilayah yang belum jelas dan tepat keberadaannya karena hanya berdasarkan perkiraan dari masyarakat sekitar dan historis dari daerah tersebut 
III.       LANDASAN HUKUM 
1.      Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2.      Undang – undang nomor 38 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo
3. Undang – undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
4.      Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasi
5.  Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 pembangian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah
8.   Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.

IV.       MAKSUD DAN TUJUAN

         Maksud dan Tujuan di bentuknya Tim Pemetaan batas Wilayah adalah :
1.   Memberikan kepastian Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan melalui Pelacakan Batas menggunakan Titik Koordinat yang didukung dengan kelengkapan dokumen autentik berupa “Peta Batas”
2.   Mendukung dan memudahkan Penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, antara lain yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Penataan ruang, Pajak Bumi dan Banguanan, Kependudukan, Potensi Sumber Daya, pelestarian lingkungan hidup.

V.          PERMASALAHAAN
-    Batas Wilayah yang ada pada peta di Kelurahan sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang ada saat ini.
-          Adanya Ketidaktahuan Masyarakat dimana Wilayah atau Kelurahan yang ditempatinya.
-    Peta yang ada di Kelurahan dan Kecamatan yang Tidak memenuhi standart kaidah Informasi Geospasial lengkap dengan skala, Proyeksi Peta, sistem Koordinat, datum Geodetik, Delinasi Garis batas serta Tidak Definitif karena tidak ada Koordinat dan Sumber data, pembuat dan Tahun pembuatan Peta. 


VI.       SOLUSI
         Adjudikasi batas Kecamatan/Kelurahan dengan menggunakan Citra Satelit  Resolusi tinggi dan batas Kelurahan dari RBI sebagai batas indikatif (data awal), dengan output penetapan batas Kelurahan yang disepekati berikut titik koordinat batas Kartometris dan Delineasi garis batas yang disajikan dalam peta citra.

VII.    SASARAN
Perubahan Wilayah Administrasi akibat Pemekaran beberapa Wilayah Kecamatan Kelurahan menimbulkan batas wilayah baru yang perlu menjadi perhatian dari Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan olehnya Penataan Batas Wilayah sudah harus dilaksanakan untuk Wilayah Administrasi Kecamatan dan Kelurahan, Hal ini lah yang menjadikan Pemerintah Kota Gorontalo membuat  Perencanaan pada 2014 ini mengagendakan 12 Kelurahan yang dilakukan pelacakan batas wilayah antara lain :
-          Kecamatan Sipatana                :  
1.      Kelurahan Molosipat U
2.      Kelurahan Tapa
3.      Kelurahan Tanggikiki
-          Kecamatan Kota Tengah        :
1.      Kelurahan Dulalowo Timur
2.      Kelurahan Wumialo
3.      Kelurahan Liluwo
-          Kecamatan Kota Timur          :  
1.      Kelurahan Ipilo
-          Kecamatan Kota Barat           :  
1.      Kelurahan Lekobalo
2.      Kelurahan Dembe I
3.      Kelurahan Pilolodaa
4.      Kelurahan Buliide
-          Kecamatan Dumbo Raya        : 
1.      Kelurahan Bugis

 Karena keberadaan batas-batas ini menjadikan Administrasi Pemerintah Kelurahan tersebut memiiki perbedaan-perbedaan baik dalam Kependudukan, Pajak Bumi dan Bangunan dll

VIII. SUMBER DANA
      Kegiatan Pembentukan Tim Penegasan Batas Wilayah tahun 2014 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2014 sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

IX.       METODE PELAKSANAAN
1.      Survey Lapangan dan Pembuatan Peta yang menjadi acuan dalam pengukuran, serta penentuan koordinat.
                 2. Metode Kartometrik, atau pengukuran diatas peta atau citra atau penelusuran/penarikan                        garis batas ada citra/peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, jarak serta luas                        cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lainnya.
Share:

Buah “Manis” Dari Kartu Sejahtera

Program dalam rangka menjawab kesetaraan bagi masyarakat ini, bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh akses layanan yang mudah. Seperti identitas kartu ini, adalah sebuah kartu yang dimiliki multi manfaat, yaitu sebagai alat untuk melayani masyarakat dalam bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang ekonomi, dan layanan public lainnya. Bahkan sejak dicanangkan program pelayanan gratis ini, mulai Bulan Januari tahun 2015 hingga 2016 kemarin melalui kartu tersebut. Implementasi dan realisasi program ini, telah menunjukkan progres yang positif dan memperoleh apresiasi serta penghargaan dari masyarakat. Kata Walikota Gorontalo Marten A Taha, hal itu dapat dilihat dari berbagai bpencapaian yang diperoleh Pemerintah Kota, berkat kerjasama dari semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baik. contohnya, program gratis biaya persalinan atau kelahiran. Dimana pada tahun 2014 telah memberikan manfaat pada 3.840 masyarakat sebagai penerima manfaat, dengan alokasi anggaran sebanyak Rp. 3.657.257.000, dan realisasi anggarannya mencapai Rp 3.651.257.000. Sehingga jika di evaluasi kembali, di 2014 lalu program gratis biaya persalinan atau kelahiran ini terlaksana dngan presentase 100 persen. Ditahun 2015 kemarin program ini mengalami peningkatan yang signifikan, dari sisi penerima manfaatnya yang mencapai 4.016 jiwa. Dengan alokasi anggaran 671.256.000, dimana pencapaian persentasenya sekitar 78 persen. “Ditahgun 2016 kemarin presentase dari program tersebut meningkatkan sampai 83 persen, karena mampu merealisasikan anggaran sebanyak Rp 483.000.000 dari alokasi anggaran berjumlah Rp 580.906.375. Dari capaian-capaian tersebut, program ini terlaksana dengan baik dan telah memberikan pelayanan 100 npersen bermanfaat pada 11.53 penerima manfaat selama tiga tahun berturut-turut, 
Share: