Perkembangan yang begitu pesat pada
setiap sektor pembangunan cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan
akibat tekanan-tekanan yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan
intensitas(ruang) yang banyak menyebabkan ketidaksetimbangan struktur dan
fungsional ruang sekaligus ketataruangan. Proses pertumbuhan dan perkembangan
itu dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berasal dari dalam maupun dari luar.
Salah satu faktornya adalah masalah batas
wilayah, perbatasan wilayah satu dan lainnya harus sesuai dan harus ditetapkan
oleh banyak pihak dan dituangkan dalam suatu gambar yang disebut dengan Peta.
Peta yang memuat informasi batas daerah dinamakan peta administrative. Penegasan Batas Wilayah diharapkan akan
dapat menciptakan tertib Administrasi Pemerintahan serta memberikan Kepastian
Hukum dan Kejelasan terhadap Batas Wilayah di masing-masing Kecamatan dan
Kelurahan yang ada di Kota Gorontalo yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
II.
LATAR BELAKANG
. Kota Gorontalo merupakan ibukota Provinsi Gorontalo, secara Geografis
mempunyai Luas 79,03 km2 atau 0,65 persen dari luas Provinsi Gorontalo, Kota
Gorontalo di bagi menjadi 9 Kecamatan yang terdiri dari 50 Kelurahan yang
tersebar di Kota Gorontalo, berdasarkan Letak Geografisnya Kota Gorontalo
memiliki batas-batas :
-
Utara
berbatasan dengan Bulango Selatan, Bone Bolango
-
Selatan
berbatasan dengan Teluk Tomini
-
Barat
berbatasan dengan Sungai Bolango Kabupaten Gorontalo
-
Timur
berbatasan dengan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
Hal ini lah yang menjadikan Kota Gorontalo menjadi Kawasan Strategis yang
berada di Provinsi Gorontalo, dalam
kurun waktu 10 tahun terakhir Daerah Kota Gorontalo terdapat beberapa pemekaran
Kecamatan dan Kelurahan dari yang awalnya hanya memiliki 4 Kecamatan sekarang
sudah menjadi menjadi 9
Kecamatan dan 50 Kelurahan hal ini yang menyebabkan banyak batas Wilayah yang
belum jelas dan tepat keberadaannya karena hanya berdasarkan perkiraan dari
masyarakat sekitar dan historis dari daerah tersebut
III.
LANDASAN HUKUM
1. Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
2. Undang – undang nomor 38 tahun 2000
tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo
3. Undang – undang nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
4. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Informasi Geospasi
5. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
pembangian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76
Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013
tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.
IV.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan di
bentuknya Tim Pemetaan batas Wilayah adalah :
1. Memberikan kepastian Batas Wilayah Kecamatan dan
Kelurahan melalui Pelacakan Batas menggunakan Titik Koordinat yang didukung
dengan kelengkapan dokumen autentik berupa “Peta Batas”
2. Mendukung dan memudahkan Penyelenggaraan Pemerintah
Kecamatan dan Kelurahan, antara lain yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Penataan
ruang, Pajak Bumi dan Banguanan, Kependudukan, Potensi Sumber Daya, pelestarian
lingkungan hidup.
V.
PERMASALAHAAN
- Batas
Wilayah yang ada pada peta di Kelurahan sudah tidak sesuai dengan kondisi
lapangan yang ada saat ini.
-
Adanya
Ketidaktahuan Masyarakat dimana Wilayah atau Kelurahan yang ditempatinya.
- Peta
yang ada di Kelurahan dan Kecamatan yang Tidak memenuhi standart kaidah
Informasi Geospasial lengkap dengan skala, Proyeksi Peta, sistem Koordinat, datum
Geodetik, Delinasi Garis batas serta Tidak Definitif karena tidak ada Koordinat
dan Sumber data, pembuat dan Tahun pembuatan Peta.
VI.
SOLUSI
Adjudikasi batas
Kecamatan/Kelurahan dengan menggunakan Citra Satelit Resolusi tinggi dan batas Kelurahan dari RBI
sebagai batas indikatif (data awal), dengan output penetapan batas Kelurahan
yang disepekati berikut titik koordinat batas Kartometris dan Delineasi garis
batas yang disajikan dalam peta citra.
VII.
SASARAN
Perubahan Wilayah Administrasi akibat Pemekaran beberapa Wilayah Kecamatan
Kelurahan menimbulkan batas wilayah baru yang perlu menjadi perhatian dari
Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan olehnya Penataan Batas Wilayah sudah harus
dilaksanakan untuk Wilayah Administrasi Kecamatan dan Kelurahan, Hal ini lah
yang menjadikan Pemerintah Kota Gorontalo membuat Perencanaan pada 2014 ini mengagendakan 12
Kelurahan yang dilakukan pelacakan batas wilayah antara lain :
-
Kecamatan Sipatana :
1. Kelurahan Molosipat U
2. Kelurahan Tapa
3. Kelurahan Tanggikiki
-
Kecamatan Kota Tengah :
1. Kelurahan Dulalowo Timur
2. Kelurahan Wumialo
3. Kelurahan Liluwo
-
Kecamatan Kota Timur :
1. Kelurahan Ipilo
-
Kecamatan Kota Barat :
1. Kelurahan Lekobalo
2. Kelurahan Dembe I
3. Kelurahan Pilolodaa
4. Kelurahan Buliide
-
Kecamatan Dumbo Raya :
1. Kelurahan Bugis
Karena keberadaan batas-batas ini menjadikan
Administrasi Pemerintah Kelurahan tersebut memiiki perbedaan-perbedaan baik
dalam Kependudukan, Pajak Bumi dan Bangunan dll
VIII.
SUMBER DANA
Kegiatan Pembentukan Tim
Penegasan Batas Wilayah tahun 2014 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo
Tahun 2014 sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
IX.
METODE PELAKSANAAN
1. Survey Lapangan dan Pembuatan Peta yang
menjadi acuan dalam pengukuran, serta penentuan koordinat.
2. Metode Kartometrik, atau pengukuran diatas peta
atau citra atau penelusuran/penarikan garis batas ada citra/peta kerja dan
pengukuran/perhitungan posisi titik, jarak serta luas cakupan wilayah dengan
menggunakan peta dasar dan peta-peta lainnya.
0 komentar:
Post a Comment