KAK pelacakan Batas wilayah 2015





KERANGKA ACUAN KERJA
TIM PENEGASAN BATAS WILAYAH
I.             PENDAHULUAN
Perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan akibat tekanan-tekanan yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan intensitas(ruang) yang banyak menyebabkan ketidaksetimbangan struktur dan fungsional ruang sekaligus ketataruangan. Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berasal dari dalam maupun dari luar.
Salah satu faktornya adalah masalah batas wilayah, perbatasan wilayah satu dan lainnya harus sesuai dan harus ditetapkan oleh banyak pihak dan dituangkan dalam suatu gambar yang disebut dengan Peta. Peta yang memuat informasi batas daerah dinamakan peta administrative. Penegasan Batas Wilayah diharapkan akan dapat menciptakan tertib Administrasi Pemerintahan serta memberikan Kepastian Hukum dan Kejelasan terhadap Batas Wilayah di masing-masing Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kota Gorontalo yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
II.          LATAR BELAKANG
. Kota Gorontalo merupakan ibukota Provinsi Gorontalo, secara Geografis mempunyai Luas 79,03 km2 atau 0,65 persen dari luas Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo di bagi menjadi 9 Kecamatan yang terdiri dari 50 Kelurahan yang tersebar di Kota Gorontalo, berdasarkan Letak Geografisnya Kota Gorontalo memiliki batas-batas :
-          Utara berbatasan dengan Bulango Selatan, Bone Bolango
-          Selatan berbatasan dengan Teluk Tomini
-          Barat berbatasan dengan Sungai Bolango Kabupaten Gorontalo
-          Timur berbatasan dengan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
Hal ini lah yang menjadikan Kota Gorontalo menjadi Kawasan Strategis yang berada di Provinsi Gorontalo,  dalam kurun waktu 10 tahun terakhir Daerah Kota Gorontalo terdapat beberapa pemekaran Kecamatan dan Kelurahan dari yang awalnya hanya memiliki 4 Kecamatan sekarang sudah menjadi menjadi                 9 Kecamatan dan 50 Kelurahan hal ini yang menyebabkan banyak batas Wilayah yang belum jelas dan tepat keberadaannya karena hanya berdasarkan perkiraan dari masyarakat sekitar dan historis dari daerah tersebut.
      Pada Tahun Anggaran 2014 kemarin Pemerintah Kota Gorontalo telah melakukan Pelacakan Titik Koordinat di 26 Kelurahan se-Kota Gorontalo dan telah dihasilkan Peta Kelurahan yang sesuai dengan standar Geospasial seingga pada Tahun Anggaran 2015 Ini diupayakan oleh Pemerintah Kota Gorontalo akan membangun Pilar Batas di 26 Kelurahan tersebut
.
III.       LANDASAN HUKUM 
1.      Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2.      Undang – undang nomor 38 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo
3.      Undang – undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
4.      Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasi
5.      Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 pembangian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.

IV.       MAKSUD DAN TUJUAN

         Maksud dan Tujuan di bentuknya Tim Pemetaan batas Wilayah adalah :
1.      Memberikan kepastian Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan melalui Pelacakan Batas menggunakan Titik Koordinat yang didukung dengan kelengkapan dokumen autentik berupa “Peta Batas”
2.      Mendukung dan memudahkan Penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, antara lain yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Penataan ruang, Pajak Bumi dan Banguanan, Kependudukan, Potensi Sumber Daya, pelestarian lingkungan hidup.
3.      Perlu adanya Pilar Batas Kelurahan sehingga masyarakat bisa mengetahui wilayah administrasinya
  
V.          PERMASALAHAAN
-          Batas Wilayah yang ada pada peta di Kelurahan sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang ada saat ini.
-          Adanya Ketidaktahuan Masyarakat dimana Wilayah atau Kelurahan yang ditempatinya.
-          Peta yang ada di Kelurahan dan Kecamatan yang Tidak memenuhi standart kaidah Informasi Geospasial lengkap dengan skala, Proyeksi Peta, sistem Koordinat, datum Geodetik, Delinasi Garis batas serta Tidak Definitif karena tidak ada Koordinat dan Sumber data, pembuat dan Tahun pembuatan Peta.

VI.       SOLUSI
         Adjudikasi batas Kecamatan/Kelurahan dengan menggunakan Citra Satelit  Resolusi tinggi dan batas Kelurahan dari RBI sebagai batas indikatif (data awal), dengan output penetapan batas Kelurahan yang disepekati berikut titik koordinat batas Kartometris dan Delineasi garis batas yang disajikan dalam peta citra.
         Dibuatkan Pilar Batas di 26 kelurahan Se-Kota Gorontalo yang telah dibuatkan Peta Batas Kelurahan pada Tahun Anggaran 2014.

VII.    SASARAN
Perubahan Wilayah Administrasi akibat Pemekaran beberapa Wilayah Kecamatan Kelurahan menimbulkan batas wilayah baru yang perlu menjadi perhatian dari Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan olehnya Penataan Batas Wilayah sudah harus dilaksanakan untuk Wilayah Administrasi Kecamatan dan Kelurahan, Hal ini lah yang menjadikan Pemerintah Kota Gorontalo membuat  Perencanaan pada 2015 ini mengagendakan 24 Kelurahan yang dilakukan pelacakan batas wilayah dan 26 Kelurahan yang telah dilakukan pelacakan batas titik koordinat pada tahun 2014 kemarin akan di buat Pilar Batas Kelurahan
Karena keberadaan batas-batas ini menjadikan Administrasi Pemerintah Kelurahan tersebut memiiki perbedaan-perbedaan baik dalam Kependudukan, Pajak Bumi dan Bangunan dll

VIII. SUMBER DANA
      Kegiatan Pembentukan Tim Penegasan Batas Wilayah tahun 2015 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2015 sebesar Rp.168.890.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).



IX.       METODE PELAKSANAAN
1.      Survey Lapangan dan Pembuatan Peta yang menjadi acuan dalam pengukuran, serta penentuan koordinat.
2.    Metode Kartometrik, atau pengukuran diatas peta atau citra atau penelusuran/penarikan garis batas ada citra/peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, jarak serta luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lainnya.
                  3.   Pembuatan Pilar Batas sesuai dengan Standar Geospasial
Share:

0 komentar:

Post a Comment